Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Stabat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Stabat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Stabat disahkan oleh Notaris Kota Stabat pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Stabat
SK Wali Kota Stabat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Stabat periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Stabat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Stabat.
Status Organisasi
KOWANI Kota Stabat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Stabat dengan kedudukan di Kota Stabat, Kota Stabat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Stabat.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Stabat dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Stabat di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Stabat disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Stabat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Stabat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Stabat.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Stabat.
KOWANI Kota Stabat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Stabat disahkan oleh Wali Kota Stabat melalui Surat Keputusan.